INFO TABAGSEL.com-Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan akhirnya disahkan di Rapat Paripurna DPR yang digelar hari ini, Selasa (11/6) di Gedung DPR dipimpin oleh Ketua DPR Marzuki Alie.
Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menjelaskan dengan disetujui RUU tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara ini, Komisi II DPR menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru merupakan suatu upaya dalam penataan daerah, yang merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik, memperpendek rentang kendali pemerintah sehingga lebih efisien dan efektif sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat didaerah.
“Hal tersebut diyakini, semata-mata demi memperkuat, memperkokoh daya saing sekaligus keutuhan Negara Kesatuan RI,”terang politisi dari partai Golkar ini.
Lebih lanjut ia menambahkan, Komisi II DPR juga meminta Mendagri untuk segera menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) terkait dengan Penegasan batas wilayah antara Kabupaten Musi Rawas (termasuk Kabupaten Musi Rawas Utara) dengan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi dan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
“Untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Komisi II DPR RI meminta untuk segera mensosialisasikan terhadap penegasan batas wilayah di ke-2 (dua) kabupaten dimaksud kepada masyarakat khususnya di wilayah perbatasan antara ke-2 (dua) kabupaten yang dipermasalahkan tersebut,”ujar Agun.
Sementara itu, dalam sambutannya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pada Rapat Paripurna mengatakan atas nama Pemerintah mengucapkan selamat atas proses pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara. Menurut Gamawan, penetapan bersama antara Pemerintah dan DPR RI tentang RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) memerlukan pemikiran yang panjang dan pertimbangan yang sangat matang.
“Penyelesaian secara komprehensif terhadap pembahasan RUU tentang pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Prov Sumsel, dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang secara menyeluruh dan pertimbangan berdasarkan peraturan yang berlaku terkait RUU tersebut khususnya masalah batas wilayah yang pada masa sidang lalu belum dapat diselesaikan,”jelasnya.
Selanjutnya, kata Gamawan, permasalahan batas wilayah saat ini telah terselesaikan sebagaimana kesepakatan yang telah dicapai Komisi II DPR dengan Pemerintah, Pemprov Sumsel, Pemprov Jambi, Pemprov Bengkulu, Pemkab Musi Rawas, Musi Banyu Asin dan Sarolangun.
Ia menambahkan, mengingat masih terdapat beberapa permasalahan yang terungkap pada saat pembahasan, dan sesuai dengan kesepakatan antara DPR RI dan Pemerintah bahwa kriteria pembentukan DOB ini tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah serta memperhatikan pula faktor geopolitik dan geo strategis, dengan pertimbangan kepentingan masyarakat dan percepatan pembangunan di daerah.
“Oleh karena itu, maka kelengkapan dan ketelitian terhadap dokumen persyaratan yang ada, menjadi fokus perhatian dalam proses pembahasan tersebut dan lebih selektif untuk menentukan calon DOB dengan melihat secara jernih kemampuan daerah induk, dan hasil klarifikasi dan verifikasi faktual dilapangan,”terangnya.
Sebelumnya, pada tanggal 4 Juni 2013 dalam Raker Komisi II DPR dengan Mendagri, MenkumHam, Menkeu dan DPD RI telah dilaksanakan Pengambilan Keputusan Tingkat I dengan mendengarkan Pandangan Mini Fraksi-Fraksi, dalam Raker tersebut akhirnya Komisi II dan Pemerintah menyetujui RUU tentang Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam Raker tersebut, KetuaKomisiII DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan pembentukan kabupaten tersebut cukup panjang dimulai pada Juni 2012. Ia mengakui mengatasi wilayah perbatasan tidak mudah. “Pemerintah sangat detil tidak ingin pembentukan otonomi baru meninggalkan persoalan," kata Agun.
Ia mengatakan, pembahasan Kabupaten Musi Rawas Utara memang memakan waktu yang cukup lama. Pembahasan sudah dilakukan sejak Juni 2012. Lamanya pembahasan ini karena peliknya soal perbatasan wilayah. “Karena untuk mengatasi wilayah perbatasan tidak mudah,” katanya.
Menurutnya, pemerintahmemang sangat detail terkait pembahasan DOB. Hal ini agar dalam pembentukan daerah otonom tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.
Iamengatakan, sejak dibahas mulai Juni 2012, Komisi II DPR mengaku kesulitan menyusun draf RUU Pembentukan Musi Rawas Utara, terutama berkaitan dengan perbatasan. Musi Rawas Utara ternyata belum memiliki batas wilayah yang jelas. Masih ada konflik penetapan batas wilayah dengan beberapa kabupaten induk seperti Musi Banyuasin di Sumatera Selatan dan Kabupaten Sarolangun di Jambi.(nt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar