DAFTAR BERITA

Selasa, 21 Mei 2013

Gaji Rendah,Honor Anggota KPPU Naik Jadi Rp 27,027 Juta/Bulan


INFO TABAGSEL.com-Dengan pertimbangan bahwa Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2002 perlu disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab yang bersangkutan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 10 Mei 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Pasal 1 Perpres ini menyebutkan, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan honorarium setiap bulan. Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud adalah:

a. Ketua: Rp 30.712.000,00

b. Wakil Ketua: Rp 29.176.000,00

c. Anggota: Rp 27.027.000,00.

Sebelumnya dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 besarnya honorarium Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah Rp 14.375.600,00, sementara honorarium Anggota adalah Rp 12.500.000,00.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, menurut Pasal 3, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 Perpres No. 35/2013 yang diundangkan pada 15 Mei 2013 itu.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2002 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tidak ada komentar: