![]() |
Daun Khat disita polisi, warga Cisarua minta ganti rugi |
INFO TABAGSEL.com-Daun Khat (Masyarakat Batak Angkola biasa menyebutnya Galinggang laut) menjadi populer lantaran artis muda Raffi Ahmad diketahui menggunakan dan memiliki narkoba jenis baru dari tanaman ini. Semenjak mencuatnya kasus ini tanaman Khat di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, diberikan garis polisi.
Pantauan merdeka.com, jenis tanaman yang mengandung zat Cathinone ini banyak ditanam di tiap-tiap permukiman warga, Kampung Pasir Tugu RT 1 RW 6, Cisarua. "Ini sudah lama ada di sini, tadinya enggak tahu kalau ini terlarang. Tapi sejak kasus Raffi Ahmad di televisi, jadi dibikinin garis polisi," ujar Sutinah, salah satu warga kepada merdeka.com, Selasa (5/2).
Nanang Suranta Wijaya (47), salah satu pemilik tanaman Khat seluas 300 meter mengatakan tanaman ini memang menjadi mata pencahariannya sehari-hari untuk dapat memenuhi kebutuhan keluarga. "Biasanya sih orang Arab yang suka beli, digado aja sama mereka. Katanya buat nambah stamina," ujar pria yang biasa di sapa Jak ini.
Jak mengatakan, tanaman yang bisa dikenal dengan sebutan 'Gat' di kampungnya ini terisir dari dua jenis, yaitu batang merah dan batang hijau. "Yang batang merah lebih mahal, biasa jual pucuknya aja," ungkapnya.
Jak berharap jika nantinya tanaman miliknya akan dimusnahkan demi pemberantasan narkoba, ia meminta pada pidak terkait untuk dapat mengganti dengan tanaman lainya sebagai mata pencaharian. "Kalau mau dimusnahkan sih saya mau-mau saja, tapi saya mau polisi gantiin dengan tanaman wortel atau sayuran buat uang tambahan," jelasnya.
Untuk diketahui, daun Khat termasuk tanaman perdu, famili dari tanaman Celastracea, berasal dari Afrika Timur dan dataran Arab. Pohonnya setinggi 3 meter, bentuk daunnya menyerupai daun sirih dan berbau harum.
Daun khat sendiri mengandung alkaloid cathinone dan cathine (katinona) sejenis zat kimia yang dapat menghasilkan ekstrak dari kandungan kimia Metilene dioxymethamphetamine. Jika mengonsumsi daun ini, pengguna akan merasa kecanduan.
Sumber: Merdeka.comPantauan merdeka.com, jenis tanaman yang mengandung zat Cathinone ini banyak ditanam di tiap-tiap permukiman warga, Kampung Pasir Tugu RT 1 RW 6, Cisarua. "Ini sudah lama ada di sini, tadinya enggak tahu kalau ini terlarang. Tapi sejak kasus Raffi Ahmad di televisi, jadi dibikinin garis polisi," ujar Sutinah, salah satu warga kepada merdeka.com, Selasa (5/2).
Nanang Suranta Wijaya (47), salah satu pemilik tanaman Khat seluas 300 meter mengatakan tanaman ini memang menjadi mata pencahariannya sehari-hari untuk dapat memenuhi kebutuhan keluarga. "Biasanya sih orang Arab yang suka beli, digado aja sama mereka. Katanya buat nambah stamina," ujar pria yang biasa di sapa Jak ini.
Jak mengatakan, tanaman yang bisa dikenal dengan sebutan 'Gat' di kampungnya ini terisir dari dua jenis, yaitu batang merah dan batang hijau. "Yang batang merah lebih mahal, biasa jual pucuknya aja," ungkapnya.
Jak berharap jika nantinya tanaman miliknya akan dimusnahkan demi pemberantasan narkoba, ia meminta pada pidak terkait untuk dapat mengganti dengan tanaman lainya sebagai mata pencaharian. "Kalau mau dimusnahkan sih saya mau-mau saja, tapi saya mau polisi gantiin dengan tanaman wortel atau sayuran buat uang tambahan," jelasnya.
Untuk diketahui, daun Khat termasuk tanaman perdu, famili dari tanaman Celastracea, berasal dari Afrika Timur dan dataran Arab. Pohonnya setinggi 3 meter, bentuk daunnya menyerupai daun sirih dan berbau harum.
Daun khat sendiri mengandung alkaloid cathinone dan cathine (katinona) sejenis zat kimia yang dapat menghasilkan ekstrak dari kandungan kimia Metilene dioxymethamphetamine. Jika mengonsumsi daun ini, pengguna akan merasa kecanduan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar