DAFTAR BERITA

Rabu, 27 Februari 2013

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Asahan Ditangkap



INFO TABAGSEL.com-Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan (Kejari TBA) menangkap anggota Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Asahan, Hamonangan Siahaan, (56), terpidana kasus menggunakan surat palsu, Rabu.

Kajari TBA, Edi Winarto, melalui Kasi Pidum, Slamet Haryadi mengatakan, Hamonangan ditangkap saat berada di salah satu ruangan kantor Bupati Asahan. “Terpidana ditangkap Tim Kejari dibantu personil Kepolisian Resort Tanjungbalai, ketika berada di ruang kerja Asisten II Pemkab Asahan”, katanya.

Dia (Hamonangan), kata Slamet, ditangkap pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 503/K/Pid/2012, tanggal 23 Mei 2012, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sumut Nomor. 594/Pid/PT.Medan/2011, tanggal 7 Nopember 2011, terkait kasus menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur pasal 263 KUHPidana, dengan vonis pidana 1 Tahun penjara.

Putusan MA tersebut, sambungnya, diterima pada tanggal 6 oktober 2012, kemudian pihaknya telah 3 kali melayangkan surat panggilan kepada Hamonangan, yang bertempat tinggal di Jalan Lasitarda, No.1, Kisaran. Namun panggilan tersebut tidak diindahkan.

“Setelah dipanggil secara layak dan patut, dan terpidana tidak mengindahkan panggilan. Sesuai kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan yang sudah inkrah, maka terpidana ditangkap secara paksa”, katanya.

Ditambahkan, saat ditangkap, Hamonangan Siahaan tidak melakukan perlawanan, saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Pulau S

Berdasarkan pasal 268 ayat (1) KUHAP, terhadap terpidana diberikan hak membela diri, yakni Peninjauan Kembali (PK) putusan MA tersebut. “Namun, PK tidak menunda dilaksanakannya eksekusi terhadap terpidana, untuk menjalani vonis yang dijatuhkan kepadanya”, katanya.

Tidak ada komentar: