Gatot Pujo Nugroho |
Menurut Ketua DPP LSM Serikat Rakyat Indonesia (SAKTI) Tongam Siregar berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendargri nomor 800/5335 SJ tentang larangan pelaksanaan mutasi pejabat struktural menjelang pemilukada dan wakil kepala daerah, kecuali untuk mengisi jabatan yang kosong /meninggal dunia
“Intinya Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho tidak diperkenankan mengambil kebijakan strategis dalam waktu 6 bulan sebelum pelaksanaan pilkada. Artinya, mutasi dan plantikan pejabat eselon II dilingkungan Pemprovsu adalah cacat hukum dan sarat akan kepentingan politik menuju Pilgubsu 2014.”
Lanjut Tongam, dengan tidak adanya koordinasi dan tidak diundangnya pejabat terkait dalam pelantikan, jelas menunjukkan bahwa Plt Gubsu Gatot Pudjo Nugroho yang bukan merupakan penduduk asli Sumut, benar-benar sosok yang otoriter dan tidak punya etika.
“Gatot tidak punya etika demokrasi dan tak layak pimpin Sumut kedepan,” ungkap Tongam.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal. Dia menilai Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho memutasi 15 pejabat Eleson II yang ditempatkan di berbagai Satuan Kerja Pemerintah Provinsi Sumut telah melanggar Surat Edaran (SE) Mendagri No.800/5335 SJ melanggar peraturan yang sudah ditetapkan Mendagri yang menyatakan larangan pelaksaan muatsi pejabat struktural enam bulan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sementara pelaksanaan Pilkada Sumut hanya 48 hari lagi. Melihat pelaksanaan Pilkada yang semakin dekat, patut diduga ada permainan politik yang dilakukan Gatot yang juga calon gubernur Sumut.
“Patut diduga ada muatan politik yang dilakukan Gatot dalam mutasi besar-besaran ini. Namun, susah untuk membuktikannya,” tagasnya.
Untuk itu, Plt Gubsu harus membatalkan pelantikan tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau Plt Gubsu melakukan kerja tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka masyarakat akan malas memilihnya.
Semetara itu Plt Gubsu menjelaskan bahwa pergantian pejabat eselon II telah melalui proses konsultasi dan persetujuan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. “ Kami sudah melaksanakan konsultasi dan diskusi ke Kementerian Dalam Negeri sejak September tahun lalu, kemudian disetujui oleh menteri melalui surat yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri pada 8 november 2012,” ujar Gatot didampingi Sekda Sumut, Nurdin Lubis dan Kepala BKD Provsu yang baru, Pandapotan.
Menambahi Plt Gubsu, Nurdin Lubis meyakinkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan izin Mendagri berdasarkan Surat Mendagri No 812.212.2/6150/SJ tanggal 8 November 2012 tentang Persetujuan Mutasi Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan surat tersebut, pihaknya bisa saja melaksanakan pelantikan pejabat baru sejak November, namun karena kendala waktu agenda tersebut tertunda. Menurut Nurdin, pelaksanaan pelantikan mengalami penundaan karena adanya berbagai kesibukan terutama dalam menghadapi momentum pergantian tahun dan hari besar keagamaan Natal dan Tahun Baru. Pejabat yang dilantik adalah ,
- Pandapotan menjadi Kepala BKD yang sebelumnya menjabat Kabid Pengembangan dan Pemberdayaan BKD Provsu,
- Eddy Sahputra Salim, menjadi Kepala Dinas Penataan Ruang dan Permukiman Provsu,
- Saleh Idoan Siregar, menjadi Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air yang sebelumnya Staf Dinas Bina Marga Provsu,
- Rajali, menjadi Kepala Dinas Pendapatan yang sebelumnya staf pada Setda Provsu,
- Muhammad Zein, menjadi Kadis Pendidikan Provsu sebelumnya sebagai staf staf pada Diknas Provsu,
- Masri, menjadi Kadis Koperasi dan UKM yang sebelumnya staf pada Dinas Pemuda dan Olah raga,
- Binsar Situmorang,menjadi Kadis Pertambangan dan Energi Provsu. Selanjutnya
- Jumsadi Damanik sebelumnya staf Litbang Provsu menjadi Kadis Kominfo Sumut,
- Asren Nasution, sebeumnya Kadis Kominfo Sumut menjadi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provsu,
- Halen sebelumnya mejabat Kabid Inventarisasi dan Penatagunaan Hutan Dinas Kehutanan Provsu menjadi Kadis Kehutanan Provsu
- Khairul Anwar yang sebelumnya menjabat Kadis Tata ruang dan Permukiman dilantik menjadi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga,
- Hasangapan Tambunan, yang sebelumnya menjabat Staf Pemprovsu menjadi Kepala Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi,
- Zulkifli Taufik,sebelumnya Staf Ahli Gubsu Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provsu,
- Anggiat Hutagalungn, yang sebelumnya menjabat Kepala Satpol PP Provsu menjadi Staf Ahli Gubsu Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan serta
- Syaiful Syafri sebelumnya menjabat Kadis Pendidikan Provsu menjadi Sekretaris KORPRI Sumut.WASPADA ONLINE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar