DAFTAR BERITA

Selasa, 22 Januari 2013

Kasus murtad dilimpahkan ke pengadilan lain

Syariah Islam diterapkan secara ketat di Kerajaan Arab Saudi yang amat konservatif.

INFO TABAGSEL.com-Pengadilan Arab Saudi memutuskan dakwaan atas seorang penulis blog yang dituduh murtad tidak perlu diteruskan.

Jika terbukti bersalah maka Raef Badawi diancam dengan hukuman mati namun kasusnya kini diserahkan kepada pengadilan yang lebih rendah.

Pengadilan tingkat kedua bisa menjatuhkan hukuman, membebaskan dia atau menyerahkan keputusan ke pengadilan yang lebih rendah lagi.

Bulan Desember, kasus atasnya dilimpahkan ke pengadilan yang lebih tinggi setelah tidak tercapai keputusan atas dakwaan murtad.

Badawi merupakan salah seorang pendiri forum diskusi internet untuk orang-orang yang beraliran liberal di Arab Saudi.
Hari Liberalisme

Pertengahan Juni 2012 Badawi ditangkap di Jeddah dengan tuduhan pelecehan agama dan melanggar nilai-nilai Islam.

Forum diskusi liberal yang ikut dia dirikan antara lain menetapkan tanggal 7 Mei sebagai hari Liberalisme di Kerajaan Arab Saudi, yang amat konservatif.

Mereka juga meminta penghentian pengaruh agama dalam kehidupan sehari-hari warga Arab Saudi.

Penerapan Syariah KlikIslam yang ketat di Arab Saudi memungkinkan penerapan hukuman mati untuk kasus-kasus pelecehan agama dan murtad namun biasanya tersangka diberi kesempatan untuk meminta maaf dan bebas dari hukuman pancung.

Bulan Februari 2012, seorang penulis blog warga Arab SaudiKlikdideportasi dari Malaysia ke Arab Saudi berkaitan dengan pesannya di Twitter yang dianggap menghina Nabi Muhammad.

Hamza Kashgari kini dilaporkan ditahan di Arab Saudi setelah meminta maaf di tengah munculnya seruan agar dia dihukum mati.

Tidak ada komentar: