Inggris: "Kami sangat keberatan dengan vonis mati ini." |
INFO TABAGSEL.com-Vonis mati terhadap seorang warga negara Inggris dalam kasus penyelundupan narkotika dikecam oleh pemerintah Inggris.
Pejabat Kantor Luar Negeri Hugo Swire mengatakan pemerintah Inggris keberatan dan akan memanfaatkan opsi banding yang terbuka untuk Lindsay Sandiford.
Sandiford, 56, ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali pada Mei 2012 karena membawa 4,8 kg kokain di lapisan dalam kopernya.
Jika hukuman mati tetap dilaksanakan ia akan dieksekusi oleh regu tembak.
Sandiford mengatakan ia dipaksa membawa obat terlarang itu oleh gangster yang mengancam akan melukai salah seorang anaknya.
Swire mengatakan pada Parlemen, "Kami sangat keberatan dengan vonis mati tersebut dan akan terus memberikan bantuan konsuler pada Lindsay dan keluarganya di saat yang sulit ini."
Ia mengatakan pada para anggota parlemen bahwa Menteri Luar Negeri William Hague telah membahas kasus ini dengan rekannya di Indonesia.
"Kami paham bahwa berdasarkan hukum di Indonesia, Lindsay masih memiliki sedikitnya dua kesempatan banding dan juga meminta grasi pada presiden jika kedua banding tersebut tidak berhasil," kata Swire.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari badan amal hak asasi manusia, Reprieve, yang mengatakan bahwa Sandiford "menjadi sasaran penyelundup narkoba yang memanfaatkan kelemahannya dan mengancam anak-anaknya."
Harriet McCulloch dari Reprieve mengatakan, "Lindsay bukanlah bandar narkoba, ia tidak punya uang untuk membayar pengacara, untuk biaya perjalanan saksi yang menguntungkannya bahkan untuk membeli makanan dan air.
"Ia bekerja sama penuh dengan aparat Indonesia tetapi divonis mati sedangkan bandar yang beroperasi di Inggris, Thailand dan Indonesia tetap bebas menyasar orang-orang yang lemah."
Dalam pernyataan pada pengadilan, anaknya Eliot mengatakan ia yakin ibunya dipaksa menyelundupkan narkoba setelah konflik tentang uang sewa yang dibayar Lindsay untuk Eliot.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar