Bekasi (ANTARA News) - Panitia Pangawas Pemilu Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap dua oknum warga dari luar wilayah setempat yang tertangkap tangan berperan sebagai joki pada proses pencoblosan Pilkada, Minggu.
"Pelaku masih di bawah umur berinisial AG dan WA. Mereka tertangkap saat melakukan aksinya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 30 Pekayon Jaya, Bekasi Selatan," ujar Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Yayah Nahdiyah, di Bekasi.
Pengakuan para pelaku kepada petugas, kata dia, mereka disuruh oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Bekasi Selatan berinisial NG.
"Para pelaku numpang di rumah kontrakan milik NG. Mereka adalah warga dari luar Kota Bekasi," katanya.
Modus yang dilakukan para pelaku saat berada di TPS adalah dengan datang menggunakan surat undangan dari KPU milik warga setempat yang diberikan oleh NG.
"NG menyuruh AG dan WA mencoblos pasangan nomor dua Sumiyati Mochtar Mohammad-Anim Imamudin dengan menggunakan surat undangan milik orang lain," ujarnya.
Aksi pelaku diketahui oleh warga setempat yang mencurigai adanya ketidakcocokan wajah pelaku dengan pemilik undangan yang dikenal warga.
"Kalau warga perkampungan itu memiliki kekerabatan yang kental. Mereka menyadari bahwa nama pemilik undangan tidak sesuai dengan wajah si pembawa undangan (pelaku)," katanya.
Menurut Yayah, kasus tersebut segera dilimpahkan pihaknya ke Polresta Bekasi Kota karena masuk dalam kategori pelanggaran pidana.
"Kasus ini merujuk ke arah tindak pidana. Nanti laporannya kita serahkan ke polisi untuk menentukan sanksinya," katanya.
(ANT)
"Pelaku masih di bawah umur berinisial AG dan WA. Mereka tertangkap saat melakukan aksinya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 30 Pekayon Jaya, Bekasi Selatan," ujar Ketua Panwaslu Kota Bekasi, Yayah Nahdiyah, di Bekasi.
Pengakuan para pelaku kepada petugas, kata dia, mereka disuruh oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Bekasi Selatan berinisial NG.
"Para pelaku numpang di rumah kontrakan milik NG. Mereka adalah warga dari luar Kota Bekasi," katanya.
Modus yang dilakukan para pelaku saat berada di TPS adalah dengan datang menggunakan surat undangan dari KPU milik warga setempat yang diberikan oleh NG.
"NG menyuruh AG dan WA mencoblos pasangan nomor dua Sumiyati Mochtar Mohammad-Anim Imamudin dengan menggunakan surat undangan milik orang lain," ujarnya.
Aksi pelaku diketahui oleh warga setempat yang mencurigai adanya ketidakcocokan wajah pelaku dengan pemilik undangan yang dikenal warga.
"Kalau warga perkampungan itu memiliki kekerabatan yang kental. Mereka menyadari bahwa nama pemilik undangan tidak sesuai dengan wajah si pembawa undangan (pelaku)," katanya.
Menurut Yayah, kasus tersebut segera dilimpahkan pihaknya ke Polresta Bekasi Kota karena masuk dalam kategori pelanggaran pidana.
"Kasus ini merujuk ke arah tindak pidana. Nanti laporannya kita serahkan ke polisi untuk menentukan sanksinya," katanya.
(ANT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar