INFO TABAGSEL.com-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, pemerintah telah melanggar peraturan pekerja alih daya (outsourcing) yang dibuatnya sendiri. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentangOutsourcing (Permenakertrans Outsourcing),outsourcing hanya dibatasi menjadi hanya lima bidang.
Kelima bidang tersebut ialah cleaning service, security, catering, transportasi, dan pertambangan. Pelanggaran yang dilakukan pemerintah tersebut, menurut Apindo, adalah kebijakan pemerintah yang menggunakan jasa satu juta guru honorer.
"Pemerintah juga meng-outsource guru-guru honorernya sekitar 1 juta, terus kita dilarang meng-outsource," ungkap Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi di Jakarta, Jumat (21/12/2012) sore.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai pemerintah tidak memahami outsourcingkarena membuat peraturan yang membatasi outsourcing menjadi hanya lima bidang.
"Kadin menyesalkan keputusan Menakertrans yang membatasi outsourcing. Keputusan itu menunjukkan pemahaman yang keliru tentang outsourcing. Penggunaan kata outsourcing yang keliru sangat fatal," jelas Ketua Umum Kadin Suryo B Sulistio beberapa waktu lalu.(Sindonews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar