![]() |
(okezone.com) |
INFO TABAGSEL.com-Terkait amuk warga beberapa hari lalu di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Iwan Hari Sugiarto, mengatakan dari 37 orang yang diamankan pihak Polres Tapanuli Selatan pasca bentrok tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan akan diboyong ke Mapolda Sumut. Sementara sisanya, akan dipulangkan.
"Sejumlah 12 tersangka yang diduga melakukan pengrusakan kantor Polsek Batang Toru dan kantor Camat Batang Toru akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut," kata Iwan, hari ini.
Data yang diperoleh, 12 orang warga yang dinyatakan sebagai tersangka, masing-masing, Ahmad Tora Siregar (19), pekerjaan ikut orang tua, warga Kelurahan Wek III Kecamatan Batangtoru. Ali Saftar Nasution (43) pekerjaan jualan, warga Kelurahan Wek III Kecamatan Batangtoru. Rohman Harahap (45), pekerjaan petani, warga Desa Napa Kecamatan Batangtoru. Indra Pasaribu alias Inong (39) pekerjaan wiraswasta warga Kelurahan Wek III Kecamatan Batangtoru. Arman Naposo Tambunan (25) pekerjaan buruh, warga Dusun Mabang Desa Muara Hutaraja Kecamatan Muara Batangtoru. Dame Siregar (25), pekerjaan swasta, warga Dusun Mabang Pasir Desa Muara Hutaraja Kecamatan Muara Batangtoru.
Selanjutnya, Ramadan Hasibuan (22) pekerjaan ikut orang tua, Desa Telo Kecamatan Batangtoru. Juesi Waruwu (24) ikut orang tua, karyawan PT MIR, PT MIR. Rahmad Nazli Tarigan (23), ikut orang tua, Desa Napa Kecamatan Batangtoru. Partahian Sarumpaet (51), pekerjaan petani, warga Desa Terapung Raya Kecamatan Muara Batangtoru. Iqbal Tanjung (54) pekerjaan swasta, warga Desa Wek IV Kecamatan Batangtoru dan Muhammad Saleh Hasibuan (20) pekerjaan petani, warga Desa Napa Kecamatan Batangtoru.
Sementara, 25 warga telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Sebelumnya, ratusan massa yang berasal dari berbagai Desa dari kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan aksi protes yang berujung tindakan anarkis akibat PT Agincourt Resources yang memaksakan pemasangan pipa pembuangan limbah dengan pengawalan ratusan personil aparat kepolisian meskipun warga tetap menentangnya.
Akibat kejadian ini, massa menjadi brutal dan terjadilah bentrokan dengan aparat kepolisian yang berujung pengrusakan di Markas Polsek Batangtoru yg dirusak massa adalah, ruang Kanit Reskrim, ruang Kanit Intel, ruang Kanit Lantas, ruang penjagaan, 6 pintu rumah Asrama Polsek, ruang Kapolsek Batangtoru, ruang SI UM, Plang Polsek Batangtoru, dan Mobil Dinas Polsek Batangtoru. Kendaraan yang rusak adalah, 1 unit mobil Kijang Grand BK 446 US,1 unit mobil kijang Super BK 1557 LV, 1 unit mobil cold Diesel BB 9022 FP.
Sementara itu, kerusakan yang terjadi di Kantor Camat Batang Toru adalah, ruang kantor camat, rumah dinas camat, 1 unit mobil dinas perpustakaan merk Daihatsu Grand Max B 9607 FA, mobil dinas Kesbang Linmas Daihatsu Terios BB 1034 G, 1 unit mobil Satpol PP Tapsel L200 Hilux BB 8026 G, 1 unit mobil Suzuki Katana BK 1951 EV (dibakar massa-red). 1 unit mobil Kijang Innova BB 668 FA.WASPADA ONLINE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar