DAFTAR BERITA

Selasa, 06 Mei 2014

Rahudman Harahap Serahkan Uang Pengganti Kepada Kejari Padangsidimpuan

INFO TABAGSEL.com-Terpidana korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005 sebesar Rp1,5 miliar lebih yang juga Walikota Medan non aktif Rahudman Harahap menyerahkan uang pengganti sebanyak Rp680,5 juta ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Senin (5/5).

Penyerahan uang pengganti atas perkara korupsi No.51/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn tanggal 15 Agustus 2013 diserahkan penasehat hukum Drs. H Rahudman MM masing-masing Roy Fachraby Ginting SH MKn dan Sofyan Ginting SH MH kepada Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padangsidimpuan Saut M Hasibuan SH yang bertindak selaku eksekutor dalam perkara tersebut.

Penyerahan uang denda dan pengganti itu guna menjalani putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dengan Nomor Perkara No.236.K/Pis.Sus/2014 tanggal 16 Maret 2014 yang telah diterima Kejari P.Sidimpuan.

Terpidana Rahudman datang diwakili kuasa hukumnya dan menyerahkan uang denda maupun uang pengganti serta uang biaya perkara. Nilai uang pengganti itu sesuai dengan amar putusan perkara pada Kasasi MA No.236.K/Pis.Sus.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) P.Sidimpuan Nadda Lubis SH MH melalui Kasi Pidsus Saut M Hasibuan mengatakan, terpidana Drs H Rahudman MM telah memenuhi janjinya.

“Dengan penyerahan uang denda dan uang pengganti, berarti subsidair selama 6 bulan dan subsidair selama 1 tahun tidak dijalani. Terpidana hanya menjalani hukuman selama 5 tahun,” ujarnya.

Dikatakan, dalam perkara tersebut, Rahudman divonis 5 tahun penjara, subsider 6 bulan kurungan.

Uang pengganti dan uang denda yang sudah diserahkan tidak mengurangi pidana pokok 5 tahun yang harus dijalani. Namun, Rahudman tidak perlu menjalani hukuman subsider. Karena sesuai putusan MA, denda perkara Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.480.495.500.- subsider satu tahun kurungan.

“Untuk uang denda perkara dan uang pengganti serta biaya perkara totalnya sebesar Rp680.498.000. Uang ini, akan langsung disetorkan ke kas negara melalui rekening kejaksaan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), “ terangnya.

Ditegaskannya, tidak ada upaya paksa terhadap terpidana Rahudman. Bahkan secara kooperatif mendatangi Kejari P.Sidimpuan.

“Kedatangan terpidana dalam memenuhi kewajibannya merupakan bentuk kepatuhan yang bersangkutan atas putusan MA sebagaimana diungkapkan terpidana saat tim eksekusi mendatangi terpidana,“ katanya.

Lebih lanjut Saut mengatakan, dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejari P.Sidimpuan juga berupaya menyelamatkan uang negara yang merupakan hak negara.

“Dalam perkara Drs Rahudman Harahap tentunya kita juga telah berhasil menyelamatkan uang negara,“ terangnya. (Analisa)

Tidak ada komentar: