INFO TABAGSEL.com-Lembaga Swadaya Masyarakat GEMPAR Sumatera Utara mendesak Kapoldasu dan Kejatisu untuk mengusut dugaan penjualan lahan hutan Nabundong dan perambahan hutan yang saat ini terjadi.
Bahkan mereka menyoroti kinerja Kepala Dinas Kehutanan Paluta terkait maraknya kerusakan hutan lindung serta praktik illegal loging.
Ketua Umum LSM GEMPAR Sumut Aman Sudirman Harahap didampingi pengurus DPD GEMPAR Paluta Ramlan Pulungan mengungkapkan pihak Poldasu agar dapat mengusut tuntas permasalahan hutan Nabundong ini, bukan hanya itu saja para perambah dan pihak terkait yang diduga telah memberikan izin pembukaan lahan di sekitar Nabundong tersebut.
"Berdasarkan hasil investigasi di lapangan ditemukan kawasan hutan tersebut malah sudah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan dengan modus di perjualbelikan," ujar Aman Sudirman kepada Analisa, Rabu (7/5) di ruang tamu VIP Hotel Mitra Gunung Tua.
Aman juga mendesak aparat kepolisian mengusut kepemilikan lahan ilegal di Hutan Nabundong termasuk perusakan hutan yang saat ini kondisinya juga sudah sangat memprihatinkan seperti di dusun Siholbung Desa Pamuntaran, Kecamatan Padang Bolak Julu, dan sekitarnya. Selain itu juga ada pula kegiatan perambahan hutan secara liar dan mengakibatkan hutan menjadi gundul.
Pihaknya berharap kasus hutan Nabundong segera terungkap dan siapa-siapa dalang dibalik kegiatan perambahan hutan secara liar dan mengakibatkan hutan menjadi gundul dan dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan. (Analisa)
Bahkan mereka menyoroti kinerja Kepala Dinas Kehutanan Paluta terkait maraknya kerusakan hutan lindung serta praktik illegal loging.
Ketua Umum LSM GEMPAR Sumut Aman Sudirman Harahap didampingi pengurus DPD GEMPAR Paluta Ramlan Pulungan mengungkapkan pihak Poldasu agar dapat mengusut tuntas permasalahan hutan Nabundong ini, bukan hanya itu saja para perambah dan pihak terkait yang diduga telah memberikan izin pembukaan lahan di sekitar Nabundong tersebut.
"Berdasarkan hasil investigasi di lapangan ditemukan kawasan hutan tersebut malah sudah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan dengan modus di perjualbelikan," ujar Aman Sudirman kepada Analisa, Rabu (7/5) di ruang tamu VIP Hotel Mitra Gunung Tua.
Aman juga mendesak aparat kepolisian mengusut kepemilikan lahan ilegal di Hutan Nabundong termasuk perusakan hutan yang saat ini kondisinya juga sudah sangat memprihatinkan seperti di dusun Siholbung Desa Pamuntaran, Kecamatan Padang Bolak Julu, dan sekitarnya. Selain itu juga ada pula kegiatan perambahan hutan secara liar dan mengakibatkan hutan menjadi gundul.
Pihaknya berharap kasus hutan Nabundong segera terungkap dan siapa-siapa dalang dibalik kegiatan perambahan hutan secara liar dan mengakibatkan hutan menjadi gundul dan dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan. (Analisa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar