INFO TABAGSEL.com-Panwaslu Paluta memeroses laporan Erwin Siregar SH dengan terlapor Irsan Siregar terkait dugaan tindak pidana pemilu berupa pemilih siluman yang terjadi di TPS 19 Pasar Gunung Tua, Rabu (9/4) sekitar pukul 09.40 WIB.
Panwaslu Paluta melakukan gelar perkara kasus ini di kantor Panwaslu Paluta bersama pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Pemilu Paluta, Jumat (11/4).
Ketua Panwaslu Paluta Rahmat Hidayat SP didampingi anggota Rahmat Alisati Hasibuan dan Gunal Yakin SH kepada METRO, Jumat (11/4) mengatakan bahwa gelar perkara dilakukan sesuai dengan laporan Nomor : 01/LP//Pileg/IV/2014 dengan pelapor Erwin Siregar SH dan terlapor Irsan Siregar.
Irsan merupakan murid SMK Pertanian Paranginan, Kecamatan Padangbolak.
Irsan tercatat sebagai warga Desa Lantosan, Kecamatan Portibi. Sebagai saksi dalam laporan ini Rahmat Tondi Siregar dan Gontar Siregar. Lokasi kejadiannya di TPS 19 Pasar Gunung Tua sekitar Rabu (9/4) sekitar pukul 09.40 WIB dengan bukti surat undangan atau C-6.
“Gelar perkara ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan dari warga atas nama Erwin Siregar SH dengan terlapor Irsan Siregar warga Desa Lantosan, Kecamatan Portibi,” kata Rahmat Hidayat SP usai acara gelar perkara.
Sementara itu pihak kepolisian diwakili oleh Aiptu Suratman (Polsek Padangbolak) dan Ipda Desman Manalu SH (Polres Tapsel), mereka memberikan pendapat bahwa terlapor diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 pasal 310 tentang Pemilu Legislatif.
Pendapat senada juga dikatakan pihak kejaksaan yang diwakili oleh Kacabjari Gunung Tua Hoesin Slamet SH. Terlapor Irsan dapat dikenai UU Nomor 8 Tahun 2012 pasal 310 yang isinya setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000.
“Pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 8 tahun 2012 pasal 310, jadi si terlapor dengan nama Irsan Siregar diduga sudah melakukan tindak pidana pemilu,” kata Kacabjari Gunung Tua Hoesin Slamet SH.
Hoesin juga menyarankan agar Panwaslu bisa melengkapi bukti berupa berkas yang berkaitan dengan terlapor. Misalnya surat undangan model C-6, DPT yang dimiliki terlapor, daftar hadir di saat memilih dan juga harus menghadirkan KPPS di dua TPS yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana pemilu.
Salah satu warga Gunung Tua Aman Sudirman Harahap saat dimintai komentarnya menyampaikan, agar sentra Gakkumdu benar-benar serius menangani perkara yang telah menodai proses pemungutan suara di Paluta.
“Tindak tegas bagi pelaku tindak pidana pemilu, kita berharap sentra Gakkumdu benar-benar serius dalam menanganinya,” tegas Aman Harahap. Gelar perkara dilakukan sekaligus untuk mengumpulkan bukti-bukti dan menentukan apakah ini merupakan pelanggaran administrasi atau tindak pidana pemilu yang akan diproses ke sentra Gakkumdu Polres Tapsel. (mag-02)
Panwaslu Paluta melakukan gelar perkara kasus ini di kantor Panwaslu Paluta bersama pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Pemilu Paluta, Jumat (11/4).
Ketua Panwaslu Paluta Rahmat Hidayat SP didampingi anggota Rahmat Alisati Hasibuan dan Gunal Yakin SH kepada METRO, Jumat (11/4) mengatakan bahwa gelar perkara dilakukan sesuai dengan laporan Nomor : 01/LP//Pileg/IV/2014 dengan pelapor Erwin Siregar SH dan terlapor Irsan Siregar.
Irsan merupakan murid SMK Pertanian Paranginan, Kecamatan Padangbolak.
Irsan tercatat sebagai warga Desa Lantosan, Kecamatan Portibi. Sebagai saksi dalam laporan ini Rahmat Tondi Siregar dan Gontar Siregar. Lokasi kejadiannya di TPS 19 Pasar Gunung Tua sekitar Rabu (9/4) sekitar pukul 09.40 WIB dengan bukti surat undangan atau C-6.
“Gelar perkara ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya laporan dari warga atas nama Erwin Siregar SH dengan terlapor Irsan Siregar warga Desa Lantosan, Kecamatan Portibi,” kata Rahmat Hidayat SP usai acara gelar perkara.
Sementara itu pihak kepolisian diwakili oleh Aiptu Suratman (Polsek Padangbolak) dan Ipda Desman Manalu SH (Polres Tapsel), mereka memberikan pendapat bahwa terlapor diduga melakukan tindak pidana pemilu sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 pasal 310 tentang Pemilu Legislatif.
Pendapat senada juga dikatakan pihak kejaksaan yang diwakili oleh Kacabjari Gunung Tua Hoesin Slamet SH. Terlapor Irsan dapat dikenai UU Nomor 8 Tahun 2012 pasal 310 yang isinya setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000.
“Pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 8 tahun 2012 pasal 310, jadi si terlapor dengan nama Irsan Siregar diduga sudah melakukan tindak pidana pemilu,” kata Kacabjari Gunung Tua Hoesin Slamet SH.
Hoesin juga menyarankan agar Panwaslu bisa melengkapi bukti berupa berkas yang berkaitan dengan terlapor. Misalnya surat undangan model C-6, DPT yang dimiliki terlapor, daftar hadir di saat memilih dan juga harus menghadirkan KPPS di dua TPS yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana pemilu.
Salah satu warga Gunung Tua Aman Sudirman Harahap saat dimintai komentarnya menyampaikan, agar sentra Gakkumdu benar-benar serius menangani perkara yang telah menodai proses pemungutan suara di Paluta.
“Tindak tegas bagi pelaku tindak pidana pemilu, kita berharap sentra Gakkumdu benar-benar serius dalam menanganinya,” tegas Aman Harahap. Gelar perkara dilakukan sekaligus untuk mengumpulkan bukti-bukti dan menentukan apakah ini merupakan pelanggaran administrasi atau tindak pidana pemilu yang akan diproses ke sentra Gakkumdu Polres Tapsel. (mag-02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar