INFO TABAGSEL.com-Ribuan orang menduduki lahan perusahaan perkebunan, PT. Mazuma Agro Indonesia (MAI) di Padang Lawas, Sumatera Utara. Massa memblokade pintu masuk perkebunan dengan membakar ban bekas.
Ribuan orang dari 6 desa memblokade jalan pintu masuk perusahaan perkebunan penghasil nanas, PT. Mazuma Agro Indonesia, PT MAI di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Padang Lawas, Sumatera Utara, Rabu (26/2).. Aksi bakar ban pun dilakukan, karena PT MAI ingkar janji untuk memberikan lahan plasma dan memberi hak bagi hasil sebesar 30 persen dari 9 ribu hektar lahan.
Jalan mediasi oleh pemda, warga dan PT MAI sudah ditempuh, namun belum membuahkan hasil. Koordinator aksi 6 desa, Ali Monang Harahap menyatakan, aksi menduduki lahan ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap PT MAI. Lahan perkebunan PT MAI merupakan tanah ulayat 6 desa yang sudah 14 tahun diserahkan masyarakat kepada PT MAI. Massa berjanji jika tuntutannya tidak ditindak lanjuti PT MAI, mereka akan menguasai lahan.
Ribuan orang dari 6 desa memblokade jalan pintu masuk perusahaan perkebunan penghasil nanas, PT. Mazuma Agro Indonesia, PT MAI di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Padang Lawas, Sumatera Utara, Rabu (26/2).. Aksi bakar ban pun dilakukan, karena PT MAI ingkar janji untuk memberikan lahan plasma dan memberi hak bagi hasil sebesar 30 persen dari 9 ribu hektar lahan.
Jalan mediasi oleh pemda, warga dan PT MAI sudah ditempuh, namun belum membuahkan hasil. Koordinator aksi 6 desa, Ali Monang Harahap menyatakan, aksi menduduki lahan ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap PT MAI. Lahan perkebunan PT MAI merupakan tanah ulayat 6 desa yang sudah 14 tahun diserahkan masyarakat kepada PT MAI. Massa berjanji jika tuntutannya tidak ditindak lanjuti PT MAI, mereka akan menguasai lahan.
Aksi mematok lahan tersebut hampir memanas saat puluhan karyawan PT MAI ke lokasi konflik. Namun karena ada polisi yang menjaganya, bentrok fisik bisa dicegah.
Salah seorang warga Batang Kumu, Ucok mengatakan warga Batangkumu hanya mematok lahan milik mereka yang selama dikuasai PT MAI.
Sementara, warga dari enam desa di Kecamatan Hutaraja Tinggi menuntut janji kerjasama kemitraan sebesar 30 persen sesuai janji pemilik perusahaan.
“Kami hanya mematok lahan kami sendiri, bukan rusuh di sana bang, Kami juga dijaga pak polisi tadi,” kata Ucok di ujung telepon kepada riauterkinicom, Rabu sore.
Ketua Serikat Pekerja Kelapa Sawit (SPKS) Rohul Muhammad Nasir Sihotang, juga kuasa hukum warga Batang Kumu mengaku sudah menjadi hak warga mematok, karena selama ini tanah mereka dikuasai PT MAI.
Warga juga berani mematok lahan di perbatasan Riau-Sumut karena ada dukungan dari warga enam desa di Kecamatan Hutaraja Tinggi karena lahan mereka sekitar 11.000 hektar yang sudah dikerjakan ke PT MAI, tidak juga dibuat pola kemitraan sampai saat ini.
Kapolres Rohul AKBP H. Onny Trimurti Nugroho, melalui Kapolsek Tambusai AKP Remil Simamora membenarkan ratusan warga Batang Kumu mematok lahan di perbatasan. Pematokan lahan dimulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB.
Sesuai pengakuan warga, mereka berani mematok lahan karena PT MAI tidak mengikuti kesepakatan yang sudah dilakukan antara Pemkab Rohul dan Pemkab Palas di rumah dinas Bupati Rohul pada 4 November 2013 lalu.
Pada rapat itu, kedua kabupaten sudah sepakat agar areal perbatasan tidak dikerjakan oleh PT MAI dan warga Batang Kumu.
“Warga merasa kesal karena lahan mereka terus dikerjakan PT MAI, padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya agar kedua belah pihak menahan diri,” jelas Kapolsek Tambusai. Menurut AKP Remil lagi, warga nekat mematok lahan juga karena tidak ada tindak lanjut dari rapat November tahun lalu, sementara PT MAI semakin memperlebar lahannya







Tidak ada komentar:
Posting Komentar