DAFTAR BERITA

Minggu, 23 Februari 2014

Ketua DPR: Libatkan KPK, Pembahasan RUU KUHAP Tidak Perlu Dibatalkan

INFO TABAGSEL.com-Dukungan untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang diusulkan diberhentikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Samad disampaikan Ketua DPR-RI Marzuki Alie.

Kepada wartawan yang mencegatnya usai acara jalan bersama di Parkir Selatan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (23/2), Ketua DPR-RI itu menyarankan agar pembahasan RUU yang dimaksudkan sebagai revisi atas KUHAP dan KUHP itu diteruskan oleh DPR dan Pemerintah. Hanya saja ia setuju, jika terhadap pasal-pasal tertentu, KPK dan para pakar hukum dilibatkan.

"Dengan melibatkan KPK dan banyak pihak dalam pembasan kedua RUU tersebut maka kalau ada pasal-pasal yang melemahkan pemberantasan korupsi bisa dihilangkan. Kita tak ingin kekuatan KPK dilemahkan," kata Marzuki Alie.

Marzuki menilai, penyelesaian pembahasan kedua RUU tersebut sangat penting karena KUHAP dan KUHP yang sekarang sudah ketinggalan zaman.

"Belanda sendiri saja tak menggunakan kedua hukum tersebut. Oleh karena itu, kita harus tuntaskan pembahasannya agar segera jadi undang-undang," ujar Marzuki.

Mengenai sempitnya waktu pembahasan mengingat masa kerja DPR-RI periode 2009-2014 akan segera berakhir, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, masih ada waktu lima bulan. Kalau toh belum tuntas dalam waktu dua bulan ini, masih bisa dilanjutkan seusai pemilu.

Bangun Sistem Hukum

Ketua DPR-RI Marzuki Ali menegaskan pentingnya penyelesaian pembahasan revisi KUHAP dan KUHP itu untuk membangun sistem hukum di Indonesia yang sudah ketinggalan.

Ia mengingatkan, Indonesia sudah merdeka 68 tahun tapi belum mampu membangun sistem hukum sendiri. "Seharusnya sebagai bangsa berdaulat kita malu," kata Marzuki.

Mengutip keterangan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Marzuki Alie menegaskan,RUU tersebut sejak reformasi sudah disiapkan tapi tidak pernah tuntas. KPK pun, tambahnya, telah dilibatkan dalam penyusunan awal draft RUU tersebut.


Namun kalau masih ada pasal dalam RUU tersebut yang dianggap melemahkan KPK, Marzuki Alie menyarankan pasal itu sebaiknya direvisi. “Bukan membatalkan sama sekali pembahasannya. KPK akan dilibatkan pembahasannya, itu janji Menkumham," tandas Marzuki.

Sebelum ini Menkumham Amir Syamsudin menegaskan, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sama sekali tidak bermaksud mengebiri atau menghilangkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyusunan kedua RUU tersebut atas dasar sistem hukum nasional dan memperhatikan HAM yang universal.

“RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi hukum pidana sehingga seluruh asas hukum pidana berlaku untuk semua tindak pidana baik yang diatur di dalam KUHP maupun di luar KUHP,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin melalui siaran persnya Jumat (21/2) lalu.

Dengan berlakunya KUHP baru, lanjut Amir, Undang-Undang di luar KUHP bukan berarti menjadi tidak berlaku karena Undang-Undang di luar KUHP merupakan lex specialis. Hal ini secara jelas telah diatur dalam Pasal 757 dan Pasal 758 RUU KUHP.

“Dengan demikian, RUU KUHP tidak mengeliminasi eksistensi Undang-Undang di luar KUHP dan tidak mendelegitimasi keberadaan lembaga penegak hukum (antara lain KPK),” jelas Amir Syamsudin.

Tidak ada komentar: