INFO TABAGSEL.com-Masa kampanye dalam Pemilihan Umum tahun 2014 untuk pemilihan legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah akan berlangsung 16 Maret hingga 5 April.
“Masa kampanyenya akan berlangsung selama 21 hari,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Mulia Banurea di Medan, Rabu, usai melantik komisioner KPU Kabupaten Padang Lawas.
Menurut Mulia, setelah proses selama 21 hari tersebut, KPU akan memberlakukan masa tenang selama tiga hari pada 6 hingga 8 April 2014.
“Setelah itu, baru dilaksanakan pemungutan suara pada 9 April 2014,” katanya.
Mengenai zona kampanye, kata dia, lokasinya ditetapkan pemkab dan pemkot, termasuk tempat-tempat yang dijadikan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Setelah mendapatkan lokasi yang ditetapkan pemkab dan pemkot tersebut, KPU kabupaten/kota akan menetapkannya menjadi lokasi kampanye melalui surat keputusan.
“Jadi, tempat yang akan ditetapkan menjadi lokasi kampanye menjadi kewenangan bupati dan wali kota,” katanya. Ketika ditanya tentang pelaporan dana kampanye di Sumatera Utara, pihaknya mengapresiasi karena seluruh parpol peserta Pemilu telah menyampaikannya, termasuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Di Sumatera Utara, semua sudah menyerahkan laporan dana kampanye,” ujar Mulia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar