INFO TABAGSEL.com-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait keberadaan guru honorer K2 yang tidak lolos seleksi CPNS 2013.
Inspektur Jenderal Kemendikbud, Haryono Umar saat dikonfirmasi, Senin (17/2) mengatakan sampai saat ini kewenangan pengangkatan dan pemberhentian guru PNS maupun honorer masih ada di daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
"Iya, Pemda agak sulit kita intervensi. Karena mereka di bawah Pemda, paling kita bisa berikan tunjangan, gaji, kalau masalah tempat, status mereka, kewenangan ada di Pemda," kata Haryono Umar.
Terkait kemungkinan bakal terjadinya kekurangan guru jika para guru honorer K2 yang tak lolos seleksi CPNS di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sesuai amanat Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga tidak menampiknya.
Karena itu pula, pihaknya berharap ada kebijakan khusus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB), misalnya dengan memberikan kelonggaran bagi Pemda untuk tetap bisa mempekerjakan para honorer, terutama guru menjelang terbitnya aturan turunan UU ASN.
Diketahui, dalam UU ASN terdapat dua bentuk pegawai pemerintah, pertama berstatus PNS dan kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi memang perlu ada kebijakan Menpan, ditindaklanjuti dengan edaran. Karena jangan sampai mereka (guru honorer) berhenti, kita akan kehilangan aset yang sangat bernilai," jelasnya.(jpnn)
Inspektur Jenderal Kemendikbud, Haryono Umar saat dikonfirmasi, Senin (17/2) mengatakan sampai saat ini kewenangan pengangkatan dan pemberhentian guru PNS maupun honorer masih ada di daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
"Iya, Pemda agak sulit kita intervensi. Karena mereka di bawah Pemda, paling kita bisa berikan tunjangan, gaji, kalau masalah tempat, status mereka, kewenangan ada di Pemda," kata Haryono Umar.
Terkait kemungkinan bakal terjadinya kekurangan guru jika para guru honorer K2 yang tak lolos seleksi CPNS di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sesuai amanat Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga tidak menampiknya.
Karena itu pula, pihaknya berharap ada kebijakan khusus dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB), misalnya dengan memberikan kelonggaran bagi Pemda untuk tetap bisa mempekerjakan para honorer, terutama guru menjelang terbitnya aturan turunan UU ASN.
Diketahui, dalam UU ASN terdapat dua bentuk pegawai pemerintah, pertama berstatus PNS dan kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi memang perlu ada kebijakan Menpan, ditindaklanjuti dengan edaran. Karena jangan sampai mereka (guru honorer) berhenti, kita akan kehilangan aset yang sangat bernilai," jelasnya.(jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar