INFO TABAGSEL.com-Forum Honorer Indonesia (FHI) mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar membuat aturan yang jelas dan tegas, yang mengatur mengenai penanganan para honorer kategori dua (K2) yang nantinya gagal menjadi CPNS.
Pasalnya, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Presidium FHI Pusat Eko Imam Suryanto, pernyataan Azwar yang terkait hal dimaksud, sering berubah-ubah.
Antar lain mengenai honorer K2 yang gagal CPNS, yang menurut Azwar, dipersilakan ikut tes CPNS 2014.
Juga mengenai ketentuan yang menyatakan seluruh instansi tak boleh lagi ada honorer sejak 2014. Namun, belakangan Azwar mengatakan, honorer K2 yang gagal CPNS tetap boleh kerja. Bahkan, menteri bilang, pemda harus menaikkan honorer bulanannya.
"Jika memang kebijakan itu ada, FHI meminta harus ada aturan tertulis yang bisa menjadi rujukan pemerintsh daerah, yang berisi penegasan agar honorer K2 yang tidak lulus lulus tetap diperkerjakan sambil menunggu penyelesaian yang lebih adil dan berperikemanusiaan," kata Eko Imam dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Sabtu (8/2). Dkatakan, tanpa ada aturan yang memberikan kepastiaan hukum, maka pernyataan-pernyataan yang memberikan angin segar bagi honorer K2, nantinya malah bisa menimbulkan masalah.
Pasalnya, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Presidium FHI Pusat Eko Imam Suryanto, pernyataan Azwar yang terkait hal dimaksud, sering berubah-ubah.
Antar lain mengenai honorer K2 yang gagal CPNS, yang menurut Azwar, dipersilakan ikut tes CPNS 2014.
Juga mengenai ketentuan yang menyatakan seluruh instansi tak boleh lagi ada honorer sejak 2014. Namun, belakangan Azwar mengatakan, honorer K2 yang gagal CPNS tetap boleh kerja. Bahkan, menteri bilang, pemda harus menaikkan honorer bulanannya.
"Jika memang kebijakan itu ada, FHI meminta harus ada aturan tertulis yang bisa menjadi rujukan pemerintsh daerah, yang berisi penegasan agar honorer K2 yang tidak lulus lulus tetap diperkerjakan sambil menunggu penyelesaian yang lebih adil dan berperikemanusiaan," kata Eko Imam dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Sabtu (8/2). Dkatakan, tanpa ada aturan yang memberikan kepastiaan hukum, maka pernyataan-pernyataan yang memberikan angin segar bagi honorer K2, nantinya malah bisa menimbulkan masalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar