INFO TABAGSEL.com-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengingatkan kepada para kepala daerah agar benar-benar memastikan, data honorer kategori dua (K2) yang dikirimkan ke pusat tidak bodong, sebelum sampai ke tahap pemberkasan.
“Kalau K2 bodong ditemukan saat pemberkasan yang akan berlangsung hingga April 2014, bisa berdampak ganda. Selain tidak dikeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau dianulir, pejabat yang menandatangani persetujuan K2 akan dikenai sanksi pidana, karena melakukan pemalsuan data,” tegas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto di kantornya, Jakarta, Kamis (20/2).
Karena itu, Tasdik meminta pemerintah daerah agar segera melakukan verifikasi data untuk memastikan apakah honorer K2 yang lulus itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 mengenai perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, atau honorer bodong.
"Pusat tidak mungkin lagi memverifikasi data daerah-daerah. Apalagi jumlah honorer yang lulus sangat banyak. Jadi daerah yang harus memeriksa apakah honorernya asli atau palsu," ucap Tasdik.
Sekretaris Kementerian PAN-RB itu menjelaskan, data hasil verifikasi pemda itu akan menjadi acuan untuk pengurusan NIP di masing-masing Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun Kemenetrian PAN-RB juga akan mengawal, untuk memastikan agar tidak ada honorer bodong mendapat NIP.
Menurut Tasdik, honorer K2 yang lulus belum tentu menjadi CPNS dan mendapatkan NIP. “Jika BKN menemukan ada data yang dipalsukan (setelah verifikasi pemda), honorernya langsung dianulir. Sedangkan pejabat pembina kepegawaian dan pejabat terkait yang menandatangani hasil verifikasi data tersebut akan diseret ke polisi karena melakukan tindakan pemalsuan,” ujarnya.
Menurut jadwal yang sudah dirilis, usul penetapan NIP PNS dari jalur K.II sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014.
Adapun data honorer K2 yang harus dilampirkan adalah:
1. SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang;
2. Berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006;
3. Memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 tahun per 31 Desember 2005, dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS;
4. Penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD; dan
5. Bekerja pada instansi pemerintah;
6. Dinyatakan lulus TKD dan TKB;
dan syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(Humas Kementerian PAN-RB/ES)
“Kalau K2 bodong ditemukan saat pemberkasan yang akan berlangsung hingga April 2014, bisa berdampak ganda. Selain tidak dikeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau dianulir, pejabat yang menandatangani persetujuan K2 akan dikenai sanksi pidana, karena melakukan pemalsuan data,” tegas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto di kantornya, Jakarta, Kamis (20/2).
Karena itu, Tasdik meminta pemerintah daerah agar segera melakukan verifikasi data untuk memastikan apakah honorer K2 yang lulus itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 mengenai perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer, atau honorer bodong.
"Pusat tidak mungkin lagi memverifikasi data daerah-daerah. Apalagi jumlah honorer yang lulus sangat banyak. Jadi daerah yang harus memeriksa apakah honorernya asli atau palsu," ucap Tasdik.
Sekretaris Kementerian PAN-RB itu menjelaskan, data hasil verifikasi pemda itu akan menjadi acuan untuk pengurusan NIP di masing-masing Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun Kemenetrian PAN-RB juga akan mengawal, untuk memastikan agar tidak ada honorer bodong mendapat NIP.
Menurut Tasdik, honorer K2 yang lulus belum tentu menjadi CPNS dan mendapatkan NIP. “Jika BKN menemukan ada data yang dipalsukan (setelah verifikasi pemda), honorernya langsung dianulir. Sedangkan pejabat pembina kepegawaian dan pejabat terkait yang menandatangani hasil verifikasi data tersebut akan diseret ke polisi karena melakukan tindakan pemalsuan,” ujarnya.
Menurut jadwal yang sudah dirilis, usul penetapan NIP PNS dari jalur K.II sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014.
Adapun data honorer K2 yang harus dilampirkan adalah:
1. SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang;
2. Berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006;
3. Memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit 1 tahun per 31 Desember 2005, dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS;
4. Penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD; dan
5. Bekerja pada instansi pemerintah;
6. Dinyatakan lulus TKD dan TKB;
dan syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
(Humas Kementerian PAN-RB/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar