DAFTAR BERITA

Jumat, 31 Januari 2014

Kejari P.Sidimpuan Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Musnahkan: Kajari Nadda Lubis, SH, MH, bersama Waka Polres Padangsidimpuan Kompol D. Panggabean memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara dibakar dilapangan stadion HM Nurdin jalan Melati Kota P.Sidimpuan, Kamis (30/1).(FOTO:Analisa/hairul iman hasibuan)

INFO TABAGSEL.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti narkotika dan obat (narkoba) jenis ganja seberat 30 kilogram dan sabu-sabu seberat 245 gram serta minuman keras (miras) sebanyak 1200 botol di stadion HM Nurdin jalan Melati Kota P.Sidimpuan, Kamis (30/1).

Pemusnahan barang bukti narkoba dan miras sepanjang tahun 2013 itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) P. Sidimpuan Nadda Lubis, SH, MH disaksikan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan (Tapsel) Drs. H Bahori Harahap, Waka Polres P.Sidimpuan Kompol D. Panggabean, mewakili Ketua Pengadilan Negeri (PN) Feri H, SH, MH, Walikota diwakili Kadispora Hasan Muda, SH, MH, Kasat Narkoba AKP A. Nababan, SH dan perjabat dilingkungan Kejari P.Sidimpuan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari P.Sidimpuan Edward, SH melaporkan, pemusnahkan barang bukti narkoba dan miras itu merupakan hasil penanganan sebanyak 62 perkara selama satu tahun.

“Barang bukti narkoba dan miras itu diperkirakan bernilai Rp.300 juta, “ ujar Edward.

Dijelaskan, di antara perkara narkoba dan miras yang barang buktinya dimusnahkan berdasarkan putusan PN P.Sidimpuan itu yakni perkara Nomor : 311/Pid.Sus/2013/PN.Psp tanggal 24 Juli 2013 dan surat perintah Kejari P.Sidimpuan Nomor : Print-129/N.2.20/Euh.1/08/2013 tanggal 28 Agustus 2013 atas nama terdakwa Ahmad Ridwan Hasibuan alias ucok Laru, dkk serta putusan PN P.Sidimpuan Nomor : 03/Pid.C/TPR/2013/PN.Psp tanggal 15 Juli 2013 dan surat perintah Kejari P.Sidimpuan Nomor : Print :116/N.2.20/Euh.2/07/2013 tanggal 16 Juli 2013 atas nama terdakwa Sutarjo Napitupulu.

“ Seluruh barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong dan abunya ditanam agar tidak dapat dipergunakan lagi. Sedangkan barang bukti miras dimusnahkan dengan cara di hancurkan, “ terangnya.

Sementara Kajari P.Sidimpuan Nadda Lubis, SH, MH kepada wartawan menuturkan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparasi Kejari kepada masyarakat khususnya dalam penanganan tindak pidana umum.

Disebutkan, pemusnahan ini akan menjadi program rutin berdasarkan Standar Operasional Prosedur.

“ Mulai tahun 2014 kita akan rutin melakukan pemusnahan barang bukti khususnya narkoba, sekaligus antisipasi terhadap hilangnya barang bukti, “ tegas Nadda.

Sementara itu, Kepala BNNK Tapsel Drs. H Bahori Harahap memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan yang telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba ini, sehingga masa depan anak bangsa banyak yang terselamatkan dari bahaya narkotika.

Ia menyatakan, maraknya peredaran narkoba di wilayah Tabagsel telah menbuat resah semua pihak, apalagi sasaran utama adalah generasi muda bangsa. “Tapi dengan dukungan jajaran Kejari P.Sidimpuan melalui pemusnahan barang bukti narkoba ini telah membantu kita (BNN-red) untuk meminimalisir peredaran narkoba. Atas nama BNNK Tapsel kami mengucapkan terimakasih kepada ibu Kajari P.Sidimpuan, “ katanya.(Analisa)

Tidak ada komentar: