DAFTAR BERITA

Jumat, 01 November 2013

Sidang Sengketa Pilkada Padangsidimpuan Ditangani Akil Muktar

INFO TABAGSEL.com-Sengketa Pilkada Padangsidimpuan dengan nomor perkara 85/PHPU.D-X/2012 yang dimohonkan Dedy Jaminsyah Putra, dan H. Affan Siregar ( nomor Urut 4) ternyata ditangani Akil Mochtar sebagai hakim ketua panel,Muhammad Alim sebagai anggota,Hamdan Zoelva sebagai anggota.Sidang Sengketa Pilkada Padangsidimpuan berlangsung dari tanggal  7  hingga  21 November 2012.Hal itu Berdasarkan dokumen resmi sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2012.
Dalam kurun waktu itu ada setoran uang ke rekening Akil MochtarBerdasarkan penelurusan sementara oleh PPATK yang datanya sudah diberikan ke KPK dan ditembuskan ke media. Diketahui total transaksi uang masuk di rekening CV Ratu Samagat lebih dari Rp 100 miliar, tanpa ada uang keluar untuk biaya operasional perusahaan, beberapa transfer dari pihak-pihak yang diduga terkait sengketa pilkada di MK, antara lain dari kaki tangan Akil Mochtar yang seorang pengacara, yaitu Susi Tur Andayani yang menjadi tersangka penyuapan ketua MK Akil Mochtar. 


Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) masih membuka kemungkinan untuk menjerat pemberi suap lainnya kepada Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar.


"Pemberi lain bisa dijerat, apabila ditemukan bukti yang kuat dari kasus selain pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak dan Gunung Mas," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK,Rekening bank di dua bank BUMN atas nama perusahaan CV Ratu Samagat yang komisarisnya adalah istri dan anak Akil Mochtar, dan direkturnya adalah sopir Akil Mochtar, telah diblokir oleh penyidik KPK agar dana yang ada didalamnya tidak bisa dipindahtangankan atau dikosongkan secara tunai.

Tidak ada komentar: