INFO TABAGSEL.com-Petugas Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut di Medan, menangkap Direktur Utama (Dirut) RSUD Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) RS, dari sebuah lokasi di Jalan Kapten Muslim, Medan, Senin (2/9) malam.
Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan didampingi Kanit III Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus, Kompol Ramlan, Selasa (3/9) menjelaskan, RS ditangkap dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB).
Dugaan korupsi menggunakan anggaran Bantuan Daerah Bawahan (BDB) TA 2012 sebesar Rp27 miliar dengan kerugian negara kisaran Rp14-17 miliar dengan cara menggelembungkan harga (mark up) Alkes.
Tersangka ditangkap secara paksa karena sudah dua kali mengabaikan panggilan penyidik. "Tersangka RS ditangkap paksa karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik," ujar Nainggolan.
Berdasarkan keterangan penyidik, kata Nainggolan, sebelum ditangkap RS sempat berupaya mengelabui petugas. Tersangka mengaku sakit dan meminta kepada pihak rumah sakit agar melakukan opname.
"Namun setelah kami cek, ternyata tersangka tidak sakit sehingga langsung dibawa ke Mapolda Sumut dan dijebloskan ke sel," terang Nainggolan.
Sementara Kompol Ramlan menjawab wartawan mengatakan, sangat besar kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Alkes RSU Pandan, Tapteng tersebut. "Bisa saja tersangkanya bertambah," ujar Ramlan. (Analisa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar