INFO PALUTA.com-Seorang pria di Arab Saudi, dipenggal kepalanya oleh otoritas setempat setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan praktik sihir.
Menurut pemberitaan BBC, Rabu (20/6/2012), Muree bin Ali bin Issa al-Asiri dieksekusi di Najran setelah Mahkamah Agung (MA), menguatkan putusan pengadilan di bawahnya.
Pengadilan menilai, Muree telah terbukti bersalah melakukan praktik sihir, setelah sejumlah buku-buku sihir, dan jimat ditemukan di dalam rumahnya. Selain itu ia juga terbukti melakukan zinah dengan dua perempuan.
Vonis itu, menambah deretan jumlah orang yang divonis mati dalam tuduhan melakukan praktik sihir. Tahun lalu setidaknya terdapat dua eksekusi dalam kasus tersebut.
Seorang terdakwanya, adalah perempuan yang berumur sekitar 60 tahun. Ia diduga menipu orang-orang untuk memberi uang kepadanya dengan imbalan bisa menyembuhkan penyakit mereka. Sementara terdakwa lainnya adalah seorang pria asal Sudan.
Vonis pancung terhadap terdakwa kasus praktik sihir, telah lama dikecam oleh organisasi internasional, seperti Amnesty International. Amnesty International mengatakan Arab Saudi secara resmi tidak menggolongkan sihir ke dalam hukuman mati, tetapi praktek sihir ditentang keras oleh para pemimpin konservatif.
"Beberapa pemimpin berkali-kali menyerukan agar hukuman lebih berat dijatuhkan kepada siapa pun yang diduga melakukan sihir, tidak bandang bulu apakah mereka ahli nujum atau dukun," ujar anggota Amnesty Internasional, Sebastian Usher. (bbc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar