DAFTAR BERITA

Rabu, 30 November 2011

PRESIDEN DIMINTA PERHATIKAN NASIB GURU NON PNS

BOGOR, KOMPAS.com — Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistyo meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perhatian secara khusus pada guru-guru non-PNS, guru tidak tetap, dan guru honorer. Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2011 dan HUT Ke-66 PGRI, Rabu (30/11/2011), di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, yang dihadiri Presiden SBY.

Menurut Sulistyo, banyaknya guru non-PNS, guru tidak tetap, dan honorer merupakan kendala lain dari pembangunan mutu pendidikan dan peningkatan profesionalitas pendidikan di Indonesia.
PGRI tentunya akan sangat senang jika seluruh guru dapat diangkat menjadi PNS. Namun, kami sadar dengan adanya berbagai keterbatasan.
-- Ketua PGRI, Sulistyo
"PGRI tentunya akan sangat senang jika seluruh guru dapat diangkat menjadi PNS. Namun, kami sadar dengan adanya berbagai keterbatasan," kata Sulistyo.

Pada kesempatan ini, ia juga menyampaikan apresiasinya atas perhatian yang diberikan pemerintah kepada para guru pendidik dan tenaga kependidikan demi mewujudkan pembangunan mutu pendidikan yang berdaya saing. Selain peningkatan profesionalitas, ia juga mengingatkan para guru untuk mengambil peran strategis dan menjadi mitra strategis dari pemerintah.

Hari Guru Nasional dan HUT Ke-66 PGRI tahun ini mengambil tema "Meningkatkan Peran Strategis Guru untuk Membangun Karakter Bangsa". Momentum ini, kata Sulistyo, harus dijadikan sebagai sebuah motivasi yang sangat penting. Apalagi, kata dia, PGRI memiliki 3,6 juta guru atau setara dengan 97 persen jumlah guru nasional.

"Sudah waktunya guru mengambil peran strategis agar dapat menjadi mitra strategis pemerintah. Terlebih ketika pemerintah terus memberikan niat baiknya, salah satunya dengan pemberian tunjangan profesi," ujarnya.

Sejauh ini, lanjut dia, pemerintah telah menciptakan banyak revolusi dalam peningkatan mutu dan kesejahteraan guru. Pada 2004, pemerintah telah menetapkan guru sebagai sebuah profesi. Disusul dengan lahirnya Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan kebijakan-kebijakan lain sebagai upaya untuk memastikan peningkatan mutu pendidikan.

Tidak ada komentar: