INFO TABAGSEL.com-Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, didakwa merugikan keuangan negara Rp50,47 miliar dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan.
“Terdakwa Ratna Dewi Umar bersama-sama dengan Siti Fadillah Supari (mantan Menkes), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Sutikno, Singgih Wibisono, Freddy Lumbang Tobing, dan Tatat Rahmita Utami pada 2006 dan 2007 telah melakukan beberapa perbuatan kejahatan secara melawan hukum, yaitu telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa,“ kata jaksa penuntut umum dari KPK I Kadek Wiradhana di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Ratna terlibat dalam empat proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik. Pertama, pengadaan alkes dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung (avian influenza) tahun anggaran 2006.
Kedua, penggunaan sisa dana DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) 2006. Ketiga, pengadaan alkes untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung. Terakhir, pengadaan Reagen dan Consumable Penanganan Virus Flu Burung 2007.
Ratna dinilai melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu pengadaan pertama memperkaya PT Rajawali Nusindo sebesar Rp1,51 miliar, PT Prasasti Mitra (Rp4,9 miliar), PT Airindo Sentra Medika (Rp999,6 juta), PT Fondaco Mitratama (Rp102,8 juta), PT Kartika Sentamas (Rp55,6 juta), dan Nuki Syahrun (PT Heltindo International) sebesar Rp1,7 miliar.
Pada pengadaan kedua, Ratna telah memperkaya PT Rajawali Nusindo sebesar Rp378,6 juta dan PT Prasasti Mitra (Rp520,9 juta). Dalam pengadaan ketiga, Ratna telah memperkaya PT Kimia Farma Trading Distribution (PT KFTD) sebesar Rp2,01 miliar dan PT Bhineka Usada Raya (PT BUR) sebesar Rp25,9 miliar. Pada pengadaan keempat, Ratna telah memperkaya PT KFTD sebesar Rp1,47 miliar dan PT Cahaya Prima Cemerlang (PT CPC) sebesar Rp10,8 miliar yang total dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp50,47 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, jaksa mendakwa Ratna dengan dakwaan primer, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Penunjukan langsung Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dalam dakwaan juga disebut melakukan perbuatan pidana bersamasama dengan Ratna, yaitu pada kegiatan pengadaan alkes wabah flu burung (pengadaan pertama).
“Terdakwa dengan Siti Fadillah Supari selaku Menteri Kesehatan RI membahas rencana pengadaan tersebut. Siti Fadillah Supari menyampaikan agar pengadaan alat kesehatan tersebut dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung dan sebagai pelaksana pekerjaan adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo,“ kata jaksa Kadek.
Dalam pengadaan ketiga, yaitu alkes untuk melengkapi 56 rumah sakit rujukan flu burung dan pengadaan keempat, yaitu Reagen dan Consumable, Siti Fadilah dituduh memerintahkan agar pengadaan tersebut ditunjuk langsung.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KOMENTAR TIDAK BERBAU SARA,PORNOGRAFI DAN PELECEHAN INDIVIDU