Medan, 29/12 (ANTARA) – Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengatakan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu di daerah ini resmi beroperasi, sekaligus memasuki era baru dalam kemudahan perizinan.
“Kewenangan memberikan izin yang dilimpahkan kepada BPPT melalui Peraturan Gubernur Nomor 37 tahun 2011 tentang kewenangan dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat,” katanya dalam sambutannya dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut H Nurdin Lubis ketika meresmikan BPPT Sumut di Medan, Jumat.
Sebab, menurut Nurdin, kemudahan dan kecepatan izin menjadi salah satu stimulan utama yang diharapkan mendongkrak tumbuhnya dunia usaha.
“Masyarakat harus mendapatkan kemudahan izin yang diperlukan,” ujarnya.
Nurdin menambahkan, tugas yang diemban oleh BPPT sangat berat. Sebab berkaitan dengan cara merubah mind set masyarakat maupun mental birokrat yang selama ini dikenal sangat berbelit.
Nurdin menambahkan, tugas yang diemban oleh BPPT sangat berat. Sebab berkaitan dengan cara merubah mind set masyarakat maupun mental birokrat yang selama ini dikenal sangat berbelit.
Oleh karena itu, kata dia, tanggung jawab yang besar ini, dan keraguan masyarakat hanya mampu diatasi dengan memberikan pelayanan yang terbaik dalam proses perizinan.
“Selama ini yang menjadi kendala dunia usaha adalah birokrasi yang panjang, BPPT harus menjadi jawaban atas itu semua,” jelas Nurdin.
Dengan adanya Badan yang secara khusus bertugas melaksanakan pelayanan perijinan dengan pola terpadu atau satu pintu diharapkan kemudahan dalam penyelesaian perijinan di lingkungan Pemprov Sumut dapat dirasakan masyarakat dunia usaha dan pihak lain yang berkepentingan.
“Hari ini merupakan momentum awal terwujudnya pelayanan yang mudah, cepat, tepat dan pasti dibidang pelayanan yang dilakukan pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan masyarakat harus bisa merasakan kemudahan dan kecepatan mendapatkan izin yang diperlukan,” ujar Nurdin.
Kepala BPPT Sumut, Ferlin H Nainggolan dalam laporannya mengatakan, beroperasinya BPPT ini diharapkan menjadi pemicu meningkatkan dunia usaha di Sumatera Utara.
“BPPT diharapkan menjadi solusi bagi kemudahan dunia usaha untuk mendapatkan proses-proses perizinan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, BPPT Sumut sudah memproses sebanyak 115 perizinan dalam kurun tahun 2012.
Perizinan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada mereka yakni 56 jenis perizinan untuk 13 bidang usaha. Dalam prosesnya, Ferlin mengatakan mereka senantiasa berkoordinasi dengan instansi teknis lainnya sebelum mengeluarkan izin tersebut.
“Kami sudah membentuk forum pelayanan satu atap sebagai bentuk koordinasi lintas instansi teknis di Sumatera Utara,” kata Ferlin.
Dalam peresmian BPPT tersebut turut dihadiri oleh beberapa Pejabat Pemprov Sumut, yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Untungta Kaban serta mewakili Kasat Brimob Polda Sumut AKBP Ajuk, lembaga perbankan dan beberapa Kepala SKPD Provinsi Sumut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
KOMENTAR TIDAK BERBAU SARA,PORNOGRAFI DAN PELECEHAN INDIVIDU