DAFTAR BERITA

Jumat, 30 November 2012

Forum Honorer Indonesia Kunjungi BKN

Kasubdit Dalpeg II.A Suparman
INFO TABAGSEL.com-Penyelesaian tenaga honorer kategori I dan II secara tuntas membutuhkan komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di instansi pusat maupun daerah.  Untuk itu, hendaknya PPK mengimplementasikan Norma, Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian  dengan konsisten, agar masalah honorer dapat diselesaikan dengan baik. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg)  Suparman saat menerima rombongan Forum Honorer Indonesia (FHI) di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta Kamis, (29/11). Ikut hadir dalam kegiatan ini Kepala Subbagian Publikasi Petrus Sujendro.

Suparman menambahkan bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua tidak terlepas dari tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua.
Sementara, Petrus Sujendro menegaskan bahwa Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Di samping  itu, harus  dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan memenuhi kriteria (MK) tidak otomatis diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan pemberkasan menjadi CPNS.

Tengah berlangsung, Audiensi FHI dengan BKN
Pemerintah akan membuat kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk soal tes bagi tenaga honorer kategori dua (K II). Pembuatan soal yang mengacu pada kisi-kisi tersebut dan pengolahan nilai peserta dilakukan oleh konsorsium sepuluh perguruan tinggi negeri (PTN). Lebih lanjut ditegaskan bahwa untuk pelaksanaan tes ini akan dilakukan pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer K II. Pelaksanaan ujian tertulis dilingkungan instansi pusat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk provinsi dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di wilayah provinsinya.  Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (KeMenPAN RB).
Petrus Sujendro menjelaskan bahwa tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.  Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS. (Humas BKN)

Tidak ada komentar: